Audit Sektor Publik
Auditing
Sektor Publik
Pemeriksaan atau auditing
pada umumnya berada pada bagian akhir dari siklus pengelolaan keuangan.
Auditing sektor publik secara khusus terkait dengan pemeriksaan keuangan
negara. Pemeriksaan keuangan negara adalah proses identifikasi masalah,
analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan
profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara.
A. Pengertian Auditing Sektor Publik
Auditing sektor publik
merupakan pelaksanaan berbagai jenis pemeriksaan pada organisasi sektor publik.
Secara umum auditing atau pemeriksaan didefinisikan sebagai suatu proses yang
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif atas asersi
manajemen mengenai peristiwa dan tindakan ekonomi, kemudian membandingkan
kesesuaian asersi manajamen tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
B. Peran Auditing Sektor Publik
Auditing sektor publik
memiliki peran penting dalam perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui auditing
sektor publik, dapat dilakukan tindakan pendeteksian dan pencegahan atas berbagai
praktik korupsi, penyelewengan, pemborosan, dan kesalahan dalam pengelolaan
sumber daya publik serta penyelamatan aset-aset negara.
Auditing sektor publik
merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik. Tetapi auditing sektor publik saja tidak cukup, sebab auditor
memiliki keterbatasan kewenangan. Kewenangan auditor sebatas melakukan
pemeriksanaan, memberikan opini serta menyampaikan temuan-temuan audit dalam
laporan hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, auditing sektor publik harus
didukung oleh aparat penegak hukum yang lain seperti kejaksaan, kepolisian, dan
kehakiman.
Auditor sektor publik
juga tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi perencanaan. Terkait dengan hal
ini, auditor sektor publik harus didukung oleh lembaga legislatif yang
berwenang melakukan fungsi pengawasan terhadap eksekutif sejak tahap
perencanaan, pelasanaan, maupun pertanggungjawaban. Dengan demikian untuk
mewujudkan good governance, maka
semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, yudikatif, penegak hukum, dan
auditor harus bersih, kompeten, dan profesional.
Dalam hubungannya dengan
masyarakat, auditing sektor publik berperan sebagai pemegang fungsi atestasi
berupa pemberian opini auditor. Fungsi atestasi adalah untuk memberikan jaminan
yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan
manajemen. Dengan demikian auditing sektor publik pada dasarnya berperan dalam
mewakili dan melindungi kepentingan rakyat dan pemangku kepentingan lainnya
dari memperoleh informasi keuangan yang salah dan menyesatkan.
C. Lingkungan Hukum Dan Kelembagaan Audit Sektor Publik
Peraturan Perundangan Terkait Audit Keuangan Negara/
Daerah
Pelaksanaan audit pada
organisasi sektor publik harus ada dasar hukumnya. Berikut adalah beberapa peraturan
perundangan yang terkait dengan pelaksanaan audit sektor publik:
-
Undang-Undang
Dasar 1945
-
Undang-Undang
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-
Undang-Undang
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
-
Undang-Undang
No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara
-
Peraturan
BPK RI No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Undang-undang Dasar 1945
Pasal 23 Ayat (1) E menyatakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang Keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.
Kemudian
dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, pemeriksaan keuangan negara diatur dalam
Pasal 30 dan Pasal 31. Pemeriksaan keuangan negara secara lebih khusus diatur
dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara. Dasar pemikiran UU No. 15 Tahun 2004 adalah
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 perlu
dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan
mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E UUD 1945.
Sebelum UU No. 15 Tahun
2004 dikeluarkan, BPK diatur dalam UU No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan masih belum memiliki landasan operasional yang memadai dalm pelaksaan
tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Agar
BPK dapat melaksanakan fungsinya secara efektif maka dikeluarkanlah UU No. 15 Tahun
2004 yang mengatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara.
Dengan landasan hukum UU
No. 15 Tahun 2004, BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang meliputi pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. BPK juga
memiliki kebebasan dan kemandirian dalam penentuan obyek pemeriksaan,
perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan , penentuan waktu dan metode pemeriksaan,
serta penyusunan dan penyajian laporan hasil pemeriksaan.
Kelembagaan Auditing Sektor Publik
Lembaga
yang bertugas melaksanakan audit pada organisasi sektor publik di Indonesia
dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.
Audit
internal, terdiri atas:
-
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
-
Inspektorat
Jendreral (Irjen) pada departemen atau kementrian dan lembaga negara
-
Inspektorat
Propinsi/Kabupaten/Kota (Badan Pengawas Daerah)
-
Satuan
Pengawasan Internal pada BUMN/BHMN/BUMD
b.
Audit
Eksternal, terdiri atas:
-
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
-
Auditor
Eksternal Independen yang bekerja untuk dan atas nama BPK
Auditor internal atau
disebut Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) merupakan lembaga audit yang
berada dibawah pemerintahan atau merupakan bagian dari pemerintahan. Sedangkan
auditor eksternal merupakan lembaga audit di luar pemerintahan yang bersifat
mandiri dan independen.
Auditor internal bertugas
melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi
pemerintahan termasuk akuntabilitas keuangan negara. Pengawasan intern adalah
seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam
rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan
sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk
kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Auditor eksternal
merupakan auditor yang independen dan mandiri bukan bagian pemerintah yang
diaudit. Lembaga auditor eksternal berdasarkan UUD 1945 adalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). BPK berwenang melakukan audit keuangan, audit kinerja, dan
audit dengan tujuan tertentu. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada
DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Audit
eksternal dan audit internal berbeda dalam beberapa hal antara lain perspektif
audit, tanggungjawab, tingkat independensi, penekanan audit, kewenangan, dan
laporan audit.
D.
JENIS-JENIS
AUDIT SEKTOR PUBLIK
Terdapat beberapa jenis audit pada
organisasi sektor publik, yaitu:
a.
Audit
keuangan
b.
Audit
kinerja
c.
Audit
dengan tujuan tertentu
d.
Audit
forensik
Selain empat jenis audit tersebut
sebenarnya masih terdapat jenis audit yang lain namun jarang dilakukan pada
organisasi sektor publik, misalnya audit sistem informasi. Disamping dilakukan
audit juga terdapat reviu laporan keuangan yang dilakukan oleh internal
auditor. Reviu laporan keuangan dilakukan sebelum laporan keuangan disampaikan
kepada auditor eksternal untuk dilakukan audit keuangan.
Audit Keuangan
Audit keuangan adalah suatu proses
yang sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif atas
asersi manajemen mengenai peristiwa dan tindakan ekonomi, kemudian
membandingkan kesesuaian asersi manajemen tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Audit
keuangan pada organisasi sektor publik berupa pemeriksaan terhadap laporan
keuangan pemerintah pusat dan daerah termasuk BUMN, BUMD, dan yayasan milik
pemerintah. Hasil pemeriksaan keuangan disampaikan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini auditor. Opini merupakan pernyataan
profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan
dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
1.
Kesesuaian
dengan standar akuntansi pemerintah
2.
Kecukupan
pengungkapan (adequate disclosure)
3.
Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan
4.
Efektivitas
sistem pengendalian internal.
Terdapat lima jenis opini yang dapat diberikan
oleh pemeriksa, yaitu:
a.
Opini
“Wajar Tanpa Pengecualian” (Unqualified Opnion). Pendapat ini merupakan pendapat yang paling tinggi dilihat
dari kualitas laporan yang disajikan. Artinya laporan keuangan yang disajikan
pemerintah telah disajikan secara wajar untuk semua pos (akun) yang dilaporkan,
tidak terdapat salah saji yang material, dan tidak ada penyimpangan dari
standar akuntansi atau prinsip akuntansi.
b.
Pendapat
“Wajar Tanpa Pengecualian dengan
Paragraf Penjelas” (Unqualified
Opinion with additional paragraph). Pendapat ini masih dalam kategori wajar
tanpa pengecualian, hanya untuk pos (akun) tertentu perlu penyesuaian agar
menjadi wajar.
c.
Pendapat
“Wajar Dengan Pengecualian” (Qualified Opinion). Pendapat ini
menunjukkan bahwa sebagian besar pos dalam laporan keuangan telah disajikan
secara wajar terbebas dari salah saji material dan sesuai dengan standar
akuntansi, namun untuk pos tertentu disajikan tidak wajar.
d.
Pendapat
“Tidak Wajar” (Adverse Opinion). Pendapat tidak wajar diberikan apabila pos-pos
dalam laporan keuangan nyata-nyata terdapat salah saji yang material dan tidak
sesuai dengan standar akuntansi. Keadaan seperti ini bisa terjadi karena
buruknya sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi yang ada.
e.
“Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer
Opinion). Keadaan menolak memberikan pendapat diberikan auditor karena
beberapa faktor, yaitu: 1)auditor terganggu independesinya. 2)auditor dibatasi
untuk mengakses data tertentu.
Audit Kinerja
Audit kinerja dilakukan untuk
melengkapi audit keuangan dan audit kepatuhan atas laporan keuangan. Audit
keuangan dilakukan untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan. Sementara itu,
masalah ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara tidak
menjadi fokus perhatian audit keuangan. Outcome, benefit, dan impact dari
pengelolaan keuangan negara tidak diperiksa dalam audit keuangan.
Audit
kinerja bermanfaat untuk memeriksa apakah keuangan negara telah diperoleh dan
digunakan secara ekonomis, efisien, dan efektif; tidak terjadi pemborosan, kebocoran,
salah alokasi, dan salah sasaran serta telah mencapai tujuan.
Audit Dengan Tujuan Tertentu
Audit dengan tujuan tertentu adalah
pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan
dann pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini
adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan audit
investigasi.
Audit
dengan tujuan tertentu atau audit investigasi dapat dilakukan oleh BPK, KPK,
BPKP atau internal auditor lainnya serta satuan tugas yang dibentuk khusus
untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Laporan hasil pemeriksaan dengan
tujuan tertentu memuat kesimpulan. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan
tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangan.
Audit Forensik
Audit forensik atau yang lebih dikenal
dengan akuntansi forensik merupakan disiplin ilmu yang relatif baru dalam
akuntansi. Perkembangan akuntansi forensik dilatarbelakangi dengan munculnya
krisis keuangan dan kebangkrutan perusahaan-perusahaan yang disebabkan oleh
tindakan kecurangan (fraud) dan
manipulasi laporan keuangan khususnya di sektor swasta.
Audit
forensik di Indonesia khususnya di sektor publik dapat dilakukan oleh KPK, BPK,
BPKP, dan PPATK. Sementara itu, untuk sektor swasta audit forensik dapat
dilakukan oleh KAP.
Pelaksanaan
audit forensik dilakukan dengan teknik pengujian kecurangan (fraud examination) dengan berbagaai
metoda, misalnya pegujian dokumen, penelusuran rekam jejak,wawancara terhadap
saksi dan calon tersangka, interogasi, penyadapan, pengintaian, penggeledahan,
dan sebagainya.
Reviu Laporan Keuangan
Pada level pemerintah daerah, landasan
hukum pelaksanaan reviu laporan keuangan pemerintah daerah adalah Permendagri
No. 04 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah. Tujuan dilakukan reviu laporan keuangan adalah untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun
berdasarkan sistem pengendalian intern (SPI) yang memadai dan telah disajikan
sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).
Reviu
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dengan langkah-langkah
berikut:
1.
Perencanaan,
meliputi:
a.
Pemahaman
atas entitas, meliputi:
i.
Pemahaman
latar belakang dan sifat dari lingkungan operasional entitas pelaporan
ii.
Pemahaman
proses transaksi yang signifikan
iii.
Pemahaman
terhadap prinsip dan metode akuntansi dalam pembuatan laporan keuangan
b.
Penilaian
atas Sistem Pengendalian Intern, dilakukan dengan:
i.
Memahami
sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
ii.
Melakukan
observasi dan/atau wawancara dengan pihak terkait di setiap prosedur yang ada
iii.
Melakukan
analisis atas risiko yang telah diidentifikasi pada sebuah kesimpulan tentang
kemungkinan terjadinya salah saji material dalam laporan keuangan
iv.
Melakukan
analisis atas risiko yang telah diidentifikasi pada sebuah kesimpulan tentang
langkah-langkah pelaksanaan reviu.
c.
Penyusunan
Program Kerja Reviu, memuat:
i.
Langkah
kerja reviu;
ii.
Teknik
reviu;
iii.
Sumber
data;
iv.
Pelaksana;
dan
v.
Waktu
pelaksanaan.
2.
Pelaksanaan,
meliputi:
a.
Persiapan;
b.
Penelusuran
angka;
c.
Permintaan
keterangan; dan
d.
Prosedur
analitis.
3.
Pelaporan
Pelaksanaan reviu didokumentasikan
dalam kertas kerja reviu. Kertas kerja reviu memuat:
a.
Tujuan
reviu;
b.
Daftar
pertanyaan wawancara dan kuesioner; dan
c.
Langkah
kerja prosedur analitis.
Hasil reviu berupa Laporan Hasil
Reviu yang ditandatangani oleh Inspektur. Laporan Hasil Reviu disajikan dalam
bentuk surat yang memuat “Peryataan Telah Direviu”. Peryataan Hasil Reviu
disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka penandatanganan Pernyataan
Tanggung Jawab. Peryataan Telah Direviu merupakan salah satu dokumen pendukung
untuk penandatanganan Pernyataan Tanggung Jawab oleh Kepala Daerah. Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri
dengan Pernyataan Tanggung Jawab dan Pernyataan Telah Direviu.
E. STANDAR AUDITING SEKTOR PUBLIK
Di
indonesia terdapat standar auditing yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia yaitu Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diperuntukkan
bagi auditor dalam pemeriksaan keuangan. SPAP dapat digunakan oleh auditor
nonpemerintah maupun auditor pemerintah. Namun khusus untuk standar auditing
sektor publik, BPK RI telah mengeluarkan peraturan No.01 Tahun 2007 tentang
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), SPKN berlakuu bagi auditor BPK dan
auditor publik independen yang bekerja keras atas nama BPK serta Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengaudit keuangan negara/daerah.
Pada
tingkat internasional terdapat standar auditing yang dikeluarkan ole
International Organization Of Supreme Audit Institutions (INTOSAI). Di Amerika
Serikat, United States General Accounting Office (US-GAO) Mengeluarkan
Generally Accepted Goverment Auditing Standards (GAGAS). AICPA juga
mengeluarkan Generally Accepted Auditng Standards (GAAS).
1) Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
terdiri dari atas pendahuluan Standar Pemeriksaan dan tujuh pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP),
yaitu:
a)
PS Nomor 01 tentang Standar Umum
b)
PSP
Nomor 02 tentang Standar pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
c)
PSP
Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
d)
PSP
Nomor 04 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
e)
PSP
Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
f)
PSP
Nomor 04 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
F.
TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN, AUDITOR, DAN LEMBAGA AUDIT
Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara menjadi tanggung jawab semua pihak tidak hanya manajemen selaku pihak
yang diaudit, tetapi juga menjadi tanggung
jawab auditor sektor publik. Bahkan jika diperluas lagi dalam
batas-batas tertentu juga menjadi tanggung
jawab lembaga pengawas seperti DPR/DPRD sebab lembaga legislatif
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pengelolaan
APBN/APBD. Berikut penjelasan SPKN terkait tanggungjawab masing-masing pihak
yaitu
1) Tanggung
jawab manajemen entitas yang diperiksa
Manajemen entitas yang
diperiksa bertanggung jawab untuk :
a) Mengelola
keuangan negara secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan dan keputusan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
b) Menyusun
dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif guna menjamin:
1. Pencapaian
tujuan sebagaimana mestinya
2. Keselamatan/keamanan
kekayaan yang dikelola
3. Kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Perolehan
dan pemeliharaan data/informasi yang handal, dan pengungkapan data/informasi
secara wajar.
c) Menyusun
dan menyampaikan laporan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara tepat waktu
d) Menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta
menciptakan dan memelihara suatu proses untuk memantau status tindak lanjut
atas rekomendasi dimaksud.
2) Tanggung
jawab Pemeriksa
Tanggung jawab pemeriksa
(Auditor) adalah:
a) Pemeriksa
secara profesional bertanggung jawab
merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan. Dalam melaksanakan tanggung
jawab profesionalnya, pemeriksa harus memahami prinsip-prinsip pelayanan
kepentingan publik serta munjunjung tinggi integritas, obyektivitas, dan
independensi. Pemeriksa harus memiliki sikap melayani kepentingan publik,
menghargai dan memelihara kepercayaan publik, dan mempertahankan
profesionalisme. Untuk itu standar pemeriksaan membuat konsep akuntabilitas
yang merupakan landasan dalam pelayanan kepentingan publik.
b) Pemeriksa
harus mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik dalam
melakukan pemeriksaan. Dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya,
pemeriksa mungkin menghadapi tekanan atau konflik dari manajemen entitas yang
diperiksa, dari tingkat jabatan pemerintah, dan pihak lainnya yang dapat
mempengaruhi obyektivitas dan indepedensi pemeriksa. Dalam menghadapi tekanan
pemeriksa harus menjaga integritas dan menjunjung tinggi tanggung jawab
terhadap publik.
c) Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, pemeriksa harus melaksanakan
seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan derajat integritas yang tertinggi.
Pemeriksa harus profesional, obyektif, berdasarkan fakta, dan tidak berpihak.
Bersikap jujur dan terbuka kepada entitas yang diperiksa dan para pengguna
laporan hasil pemeriksaannya harus tetap memperhatikan batasan kerahasiaan yang
dibuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. pemeriksa tidak boleh
menggunakan informasi tersebut diluar pelaksanaan pemeriksa.
d) Pelayanan
dan kepercayaan publik harus lebih diutamakan di atas kepentingan pribadi.
Integritas dapat mencegah kebohongan dan pelanggaran prinsip tetapi tidak dapat
menghilangkan kecerobohan dan perbedaan pendapat.
e) Pemeriksa
harus obyektif dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam
menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Pemeriksa juga bertanggung jawab
untuk mempertahankan indepedensi dalam sikap mental (independent in fact) dan
independensi dalam penampilan perilaku (independent in appearance) pada saat
melaksanakan pemeriksaan.
f) Pemeriksa
bertanggung jawab untuk menggunakan pertimbangan profesional dalam menetapkan
lingkup dan mrtodologi, menentukan pengujian dan prosedur yang akan
dilaksanakan, melaksanakan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya. Dalam melaporkan
hasil pemeriksaannya, pemeriksa bertanggung jawab untuk mengungkapkan semua hal
yang material dan signifikan yang diketahuinya, apabila tidak diungkapkan maka
akan mengakibatkan kesalah pahaman para pengguna laporan hasil pemeriksaan.
g) Pemeriksa
bertanggung jawab untuk membantu manajemen dan para pengguna laporan hasil
pemeriksaan lainnya untuk memahami tanggung jawab pemeriksa berdasarkan
Pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam membantu pihak manajemen dan pengguna
laporan harus memahami tujuan, jangka waktu dan data yang diperlukan dalam
pemeriksaan dan pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan tersebut kepada
pihak-pihak yang yang terkait selama tahap perencanaan pemeriksaan.
3) Tanggung
jawab organisasi pemeriksa
Organisasi pemeriksa
mempunyai tanggung jawab untuk menyakinkan bahwa:
a) Independensi
dan obyektivitas dipertahankan dalam seluruh tahap pemeriksaan
b) Pertimbangan
profesional (professional judgment) digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan
pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan
c) Pemeriksaan
dilakukan oleh personil yang mempunyai kompetensi profesional dan secara
korektif mempunyai keahlian dan pengetahuan yang memadai dan,
d) Peer-review
yang independen dilaksanakan secara periodik dan menghasilkan suatu pernyataan,
apakah sistem pengendalian mutu organisasi pemeriksa tersebut dirancang dan
memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan Standar Pemeriksaan.
Komentar
Posting Komentar